Upaya penyehatan lingkungan Rumah Sakit (RS) adalah untuk mewujudkan lingkungan RS baik di dalam gedung (in door) ataupun luar gedung (out door) yang sehat, nyaman dan aman. Tujuannya melindungi para pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar RS. Juga mencegah kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh RS.
Untuk itu perlu pengelolaan limbah RS yang tepat. Maka perlu mengatur segala aktivitas terkait limbah mulai dari tahap pengumpulan di tempat sumber, pengangkutan, penyimpanan. Lalu pengolahan akhir yang berarti pembuangan atau pemusnahan.
Sedangkan standar operasi penanganan limbah medis yang diatur oleh Permenkes meliputi kegiatan Minimisasi dan pemilahan limbah. Usaha-usaha minimisasi limbah adalah:
- Menyeleksi bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.
- Menggunakan sesedikit mungkin bahan kimia.
- Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
- Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan petugas kesehatan dan kebersihan.
- Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
- Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
- Menggunakan bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa.
- Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.
- Mengecek tanggal kadaluarsa bahan pada saat diantar oleh distributor. (*ys/20171013/vica)