Bimbingan ISO 9001-2015
Bimbingan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Bimbingan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Presentasi & Pemaparan ISO 9001-2015
Membangun incinerator memerlukan lahan yang memadai untuk menampung bahan sampah juga menampung sisa hasil pembakaran. Sementara incinerator memerlukan bangunan tertutup atap pelindung supaya mesin dan bahan yang akan dibakar tidak terkena hujan atau basah.
Rumah Sakit (RS) berpotensi penghasil sampah dan limbah yang berdampak bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Limbahnya selain non medis seperti sambah botol minuman, bungkus makanan dan lainnya, juga limbah medis.
Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair.
Saat ini sebagian besar Rumah Sakit (RS) menangani limbah medisnya dengan metode incinerator. Fungsi utama incinerator tersebut adalah mendestruksi materi-materi yang berbahaya seperti mikroorganisme pathogen. Disamping tentu saja mengurangi massa dan volume limbah medisnya.
Limbah medis semakin lama semakin bertambah. Namun pengelolaan limbah medis masih belum sesuai dengan ketentuan. Untuk sesuai ketentuan bisa menggunakan 2 cara. Pertama yakni menggunakan pihak ketiga yang memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Cara kedua adalah menggunakan incinerator yang berizin dari KLH.
Masih banyak rumah sakit (RS) yang masih mengabaikan manajemen laundry yang baik. Padahal laundry RS sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan. Aturan laundry yang benar itu ada dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1204 tahun 2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.