Permasalahan Pengelolaan Sampah di Indonesia

Sekarang ini cara paling banyak yang dilakukan oleh pemerintah daerah (kota/kabupaten) dalam pengelolaan sampah adalah dengan penimbunan sampah yang dipusatkan di lahan tertentu. Sampah yang berasal dari warga kota ditimbun di sana. Lama kelamaan akhirnya membusuk dan menjadi pupuk kompos.

Namun metode penimbunan memerlukan lahan yang luas. Dan hal itu biasanya sudah susah dicari di perkotaan. Sehingga lahan tersebut ada di pinggiran kota atau luar kota. Maka ada beberapa permasalahan yang timbul terkait manajemen sampah perkotaan

  1. Manajemen kurang baik sehingga tidak terencana pembuangan sampah yang baik dan penimbunan nya dilakukan sembarangan.
  2. Manajemen kurang professional tidak sesuai konsep sanitary landfill yang seharusnya sebagaimana persyaratan mutlak sebuah TPA, maka tidak jarang dijumpai sampah di TPA menjadi menggunung.
  3. Tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi, serta keterbatasan lahan yang tersedia, menyebabkan timbulnya permasalahan sampah tidak dapat teratasi dengan baik.
  4. Ketidakpedulian masyarakat akan masalah sampah membuat sampah terus menumpuk di berbagai sudut kota tanpa adanya sentuhan penanganan yang benar.

Maka penting untuk memperhatikan beberapa pertimbangan terkait pengelolaan sampah, terkait dengan kondisi di Indonesia, yakni:

  1. Umumnya ibu rumah tangga yang bertanggung jawab membuang sampah.
  2. Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan sampah tidak cukup effisien, karena hanya dikelola oleh seorang atau satu badan saja.
  3. Tingkat sosial secara umum masih rendah, sehingga pelayanan umum masih perlu ditingkatkan.
  4. Persentase material organic secara umum tinggi (50 -70 %).
  5. Tidak dipenuhinya pengelolaan sampah yang baik sering menyebabkan persediaan air bersih tercemar, sehingga mengakibatkan penyebaran penyakit dan penurunan kesehatan tidak dapat dihindarkan.
  6. Pemanfaatan sampah sering ditangani sendiri oleh sektor informal (pemulung), oleh karenanya pemerintah agar berupaya untuk meningkatkan cara pengumpulan yang kompetitif. *(ys/20170828)