Setiap kegiatan di RS akan menghasilkan limbah. Limbah tersebut menurut PP 19/1994 dan PP 12/1995, beberapa di antaranya dikelompokkan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Mereka dikelompokkan B3 karena bersifat infeksius yang sangat berbahaya dan berpotensi menularkan penyakit.
Limbah RS Yang Diproses Incinerator
![](https://www.ajmtech.co.id/wp-content/uploads/2017/08/promo-ajmtech-24.jpg)
Bagus!