Mahalnya biaya operasional incinerator, ada beberapa Rumah Sakit (RS) dan Puskesmas yang menyerahkan pengolahan limbah medisnya kepada pihak ketiga. Limbah tersebut yang bisa dikategorikan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) memang harus dikelola dengan baik karena ada ancaman yang bisa menularkan penyakit.
Pihak ketiga ini kadang adalah swasta. Memang bagi RS dan Puskesmas yang mampu, tetap mengolah limbah medisnya sendiri dengan mengoperasikan incinerator. Ada keuntungan dan kerugian menyerahkan pengolahan limbahnya ke pihak ketiga.
Keuntungannya adalah pihak RS dan Puskesmas tidak disibukkan dengan permasalahan manajemen limbah. Selain itu bila tidak memiliki SDM yang tidak banyak, maka tepat menyerahkan ke pihak ketiga.
Namun bila diserahkan ke pihak ketiga, ada kemungkinan dampak negatifnya. Yakni ada oknum yang melakukan daur ulang terhadap obat-obatan yang dibuang untuk dimanfaatkan kembali dan dijual. Hal lainnya yang lebih menakutkan adalah pemakaian limbah botol vaksin untuk dijadikan vaksin palsu.
Untuk itu pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan atau Dinas Lingkungan Hidup harus terus melakukan pengawasan pengolahan limbah RS dan Puskesmas dengan benar. Maka pihak ketiga tersebut harus bersertifikat. Sehingga diharapkan tidak ada penyelewengan, sehingga tidak ada masalah obat dan vaksin palsu di masa mendatang. (*ys/20171010/vica)