Aturan Hukum Terkait Incinerator

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada ancaman baigi RS yang tidak mengelola limbah sesuai ketentuan dapat terkena denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar dan penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun.