Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ada ancaman baigi RS yang tidak mengelola limbah sesuai ketentuan dapat terkena denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar dan penjara minimal 1 tahun hingga 3 tahun.
Aturan Hukum Terkait Incinerator
