Peraturan Terkait Limbah Medis

Limbah medis harus diperlakukan khusus saat pengelolaannya. Karena limbah medis termasuk limbah bio hazard, yang kemungkinan mengandung virus, bakteri, racun dan lainnya. Karena itu pemerintah telah menerbitkan aturan terkait hal ini. Yakni Peraturan Menteri LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.

Berikut kutipan yang terkait pengolahan limbah medis. Limbah medis terutama golongan B3 (bahan berbahaya dan beracun) ini dalam dinyatakan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 peraturan menteri, sebagai berikut:

Pasal 3

Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan fasilitas yang wajib terdaftar di instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pusat kesehatan masyarakat;
b. Klinik pelayanan kesehatan atau sejenis; dan
c. Rumah sakit.

Pasal 4

Limbah B3 dalam Peraturan Menteri ini meliputi limbah:
a. Dengan karakteristik infeksius;
b. Benda tajam;
c. Patologis;
d. Bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan, atau sisa kemasan;
e. Radioaktif;
f. Farmasi;
g. Sitotoksik;
h. Peralatan medis yang memiliki kandungan logam berat tinggi; dan
i. Tabung gas atau kontainer bertekanan. *(ys/20170828)