Pentingnya IPAL bagi RS

Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) adalah sebuah sistem yang mengatur pembuangan air limbah biologis dan kimiawi. Tujuan IPAL adalah memungkinkan air limbah tersebut dapat dimanfaatkan untuk aktivitas lain.

IPAL harus dimiliki oleh sebuah rumah sakit, karena sebagai salah satu fasilitas utama yang harus ada. Keberadaan IPAL di sebuah rumah sakit dapat dilihat dari peraturan/regulasi yang ada. Di antaranya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga PP No.82/2001 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.

Lalu ada UU nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit yaitu pada bagian ke empat pasal 11. Juga adanya Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Th 1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit. Lainnya ada Permenkes RI NOMOR 340/MENKES/PER/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit.

Peraturan tentang pengolahan limbah B3 dapat dibaca di PP 18/1999 yakni pada Pasal 3 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah yang dihasilkannya itu secara langsung ke dalam media lingkungan hidup tanpa pengelolaan terlebih dahulu”.

Karena begitu banyaknya aturan tentang ini, maka Rumah Sakit wajib memiliki IPAL. *(ys/20170425)