Limbah Rumah Sakit Yang Bisa Diolah Incinerator

Limbah sudah menjadi masalah serius di masyarakat perkotaan pada khususnya. Ini dikarenakan karena lahan perkotaan yang terbatas. Sehingga tidak semudah di desa, dimana limbah bisa dibuang di halaman atau pekarangan rumah lalu dibakar.

Biasanya di perkotaan limbah akan dikelola oleh pemerintah daerah/lokal setempat. Pemerintah menyiapkan lokasi yang luas yang akan menampung semua limbah yang dibuang oleh warga kota setempat. Limbah yang ditumpuk-tumpuk akhirnya menjadi humus atau pupuk.

Namun beberapa kota, di lahan pembuangan limbah itu, disediakan alat untuk membakarnya. Maka limbah tidak hanya ditampung namun dimusnahkan dengan dibakar. Alat itu dinamakan sebagai incinerator.

Namun untuk limbah medis seperti hasil rumah sakit, puskesmas, klinik medis, laboratorium dan lainnya tidak seharusnya dibuang bersama limbah yang dikelola oleh pemerintah setempat. Tetapi harus dikelola dan dimusnahkan sendiri dengan menggunakan alat incinerator sendiri. Karena limbah medis jenis limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori biohazard.

Limbah biohazard yaitu jenis limbah yang sangat membahayakan lingkungan, dimana disana banyak terdapat buangan virus, bakteri maupun zat zat yang membahayakan lainnya. Maka untuk mengatasinya harus dimusnahkan dengan jalan dibakar dalam suhu diatas 800 derajat celcius.

Berikut limbah-limbah medis yang bisa ditangani oleh incinerator:

  1. Hasil limbah dari bagian kantor:
    sisa bahan makanan (sayur, daging, tulang, bulu, dll
  2. Hasil limbah dari bagian farmasi:
    dos, botol obat plastik/kaca, bungkus plastik, kertas, obat kedaluarsa, sisa obat.
  3. Hasil limbah dari bagian IGD:
    alat suntik, tabung infus, kasa, kateter, sarung tangan, masker, bungkus/botol obat, dll.
  4. Hasil limbah dari bagian perawatan:
    alat suntik, tabung infus, kasa, kateter, sarung tangan, masker, bungkus/botol obat, dll.
  5. Hasil limbah dari bagian bedah:
    alat suntik, tabung infus, kasa, kateter, sarung tangan, masker, bungkus/botol obat, pisau bedah, jaringan tubuh, kantong darah.
  6. Hasil limbah dari poliklinik:
    alat suntik, tabung infus, kasa, kateter, sarung tangan, masker, bungkus/botol obat, dll.
  7. Hasil limbah dari bagian laboratorium:
    alat suntik, pot sputum, pot urine/faeces, reagent, chemicals, kaca slide.
  8. Hasil limbah dari bagian radiologi:
    cartrige film, film, sarung tangan, kertas, plastik.
  9. Hasil limbah dari bagian dapur:
    sisa bahan makanan (sayur, daging, tulang, bulu, dll), sisa makanan, kertas, plastik bungkus.
  10. Hasil limbah dari bagian laundry:
    kantong plastik, dll. *(ys/20170828)