Standar Emisi Incinerator Menurut Konvensi Minamata

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata mengenai Merkuri dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2017. Pemerintah menunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk menindak lanjuti UU tersebut dengan langkah-langkah sebagai implementasi ratifikasi konvensi tersebut.

Berikut beberapa hal yang akan dilakukan pemerintah terkait tindak lanjut Konvensi Minamata, yaitu:

  1. Membuat standar yang pasti untuk emisi dan lepasan merkuri bagi termal power plant, industri boiler, coal power plant, waste incinerator, sedimen.
  2. Melakukan finalisasi dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3. Selanjutnya PP ini digunakan sebagai landasan operasional dalam pengendalian peredaran dan penggunaan merkuri. Juga akan melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor. 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Pencemaran Air dan Pengelolaan Kualitas Air.
  3. Pemutakhiran data dalam rangka penyusunan baseline untuk penyempurnaan rencana penerapan nasional pengurangan dan penghapusan merkuri di indonesia (National Implementation Plan – NIP) untuk seluruh sektor (PESK, energi, industri, kesehatan). (*ys/20171010/vica)