RS Patuh Aturan Penyehatan Lingkungan

Rumah Sakit (RS) berpotensi penghasil sampah dan limbah yang berdampak bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar. Limbahnya selain non medis seperti sambah botol minuman, bungkus makanan dan lainnya, juga limbah medis.

Sedangkan limbah medis bepotensi menjadi media pemaparan atau penularan. Karena itu bisa dapat menjadi sumber penyakit bagi para pasien, petugas maupun pengunjung oleh agent (komponen penyebab) penyakit yang terdapat di dalam lingkungan rumah sakit.

Maka RS juga harus patuh pada aturan untuk menyehatkan lingkungannya. Pedomannya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.

Ruang lingkup kesehatan lingkungan sesuai Permenkes 1204 tahun 2004 antara lain:

  1. Penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit.
  2. Hygiene sanitasi makanan dan minuman.
  3. Penyehatan air.
  4. Pengelolaan limbah.
  5. Penyehatan tempat pencucian linen (laundry).
  6. Pengendalian serangga, tikus, dan binatang pengganggu.
  7. Dekontaminasi melalui sterilisasi dan disinfeksi.
  8. Pengamanan dampak radiasi.

Maksud dari upaya penyehatan lingkungan adalah untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit baik di dalam gedung (in door) ataupun luar gedung (out door) yang sehat, nyaman dan aman. Tujuannya melindungi para pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit. Juga mencegah kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh rumah sakit. (*ys/20171013/vica)