Regulasi untuk Mesin IPAL / WWTP

Persyaratan Teknis Mesin IPAL / WWTP harus sesuai dengan PP No. 05 tahun 2014:
Contoh Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Melakukan Pengolahan Limbah Domestik

No Parameter Konsentrasi Paling Tinggi
    Nilai Satuan
Fisika
1 Suhu 38 ⁰C
2 Zat padat terlarut 2000 mg/L
3 Zat padat tersuspensi 200 mg/L
Kimia
1 pH 6  s/d  9
2 BOD 50 mg/L
3 COD 80 mg/L
4 TSS 30 mg/L
5 Minyak & Lemak MBAS 10 mg/L
6 MBAS 10 mg/L
7 Amoniak Nitrogen 10 mg/L
8 Total Coliform 5000 (MPN/100ml)

 

Mesin IPAL/WWTP yang baik yakni yang dapat menghasilkan output air hasil olahan mesin dibawah baku mutu air limbah tersebut diatas.

Informasi penting buat Calon Pembeli Mesin IPAL/ WWTP,
agar RS/Dinkes/Owner/Company tidak salah pilih membeli Mesin IPAL/WWTP.

Mesin IPAL/WWTP medis minimal melakukan 2 x proses pengolahan air limbah yang benar dan harus handal (kuat) agar dapat berfungsi dengan baik untuk menetralkan, memisahkan & menghilangkan polutan air limbah agar hasil output air tidak mencemari air tanah serta Ramah Lingkungan.

Keunggulan Mesin Incinerator Medis AJMTech Indonesia®: 

  • Mesin yang Handal & Kuat
  • Operasinal Mesin Mudah (User Friendly)
  • Maintenant Mesin Mudah, Aman buat Teknisi maupun Operator
  • Sparepart yang Ready Stock
  • Garansi Main Unit 1 Tahun
  • After Sales Service Terjamin

AJMTech Indonesia® siap membantu proses ijin operasional mesin di BLH,
contact person : Henry 081330447999/ 085105981119, www.ajmtech.co.id