Incinerator Mini Untuk Solusi Sampah Perumahan

Metode/cara yang dipakai warga dengan sampahnya adalah mengumpulkannya di ujung pekarangan rumah, di waktu tertentu dibakar. Ini dpat dilakukan bilamana pekarangan/halamannya cukup luas. Tapi sayangnya saat ini karena semakin mahalnya harga tanah, maka rumah jarang sekali memiliki halaman/pekarangan yang luas.

Sehingga metode/cara adalah kolektif mengumpulkan sampah untuk dibuang ke lahan penampungan akhir milik pemerintah kota/kabupaten. Ada cara lain yang bisa dilakukan yakni secara kolektif dengan membakarnya. Sebelum itu sebelum dikumpulkan, sampah sudah harus dipisah antara sampah basah dan kering. Selain itu sampah-sampah yang bisa didaur ulang bis dikumpulkan dengan sampah kering.

Sampah kering ini seperti kertas, kardus, botol, kaleng bisa dijual kembali. Sisanya termasuk sampah basah bisa dibakar. Salah satu metoda alternatif penanganan pengelolaan sampah dengan skala kecil dapat diterapkan di tingkat RT/ RW, Kelurahan dan Kecamatan dengan pola pembakaran berteknologi (Incinerator Mini). Pada prinsipnya sampah dapat dikelola dengan pembakaran yang ramah lingkungan, meskipun terkadang kita belum bisa menerima teknologi ini, karena masih menganggap biaya mahal dan anggapan sementara masih mempunyai dampak lingkungan.

Teknologi incinerator ini adalah salah satu alat pemusnah sampah yang dilakukan pembakaran pada suhu tinggi, dan secara terpadu dapat aman bagi lingkungan sehingga pengoperasian nya pun mudah dan aman, karena keluaran emisi yang dihasilkan berwawasan lingkungan dan dapat memenuhi persyaratan dari Kementerian Lingkungan Hidup sesuai dengan Kep.Men LH No.13/ MENLH/3/1995.

Keuntungan dari incinerator mini ini adalah:

  1. Temperatur tidak terlalu tinggi (800/1.1000 derajat celcius),
  2. Tidak diperlukan lahan besar,
  3. Mudah dalam pengoperasian,
  4. Tidak bising dan kemasan kompak per unit,
  5. Tidak menimbulkan panas pada tabung pembakar,
  6. Tidak terdapat asap sisa pembakaran yang akan mencemari lingkungan,
  7. Hemat energi (minyak tanah),
  8. Serta sisa abu dapat dimanfaatkan menjadi produksi batu bata/batako. *(ys/20170828)